Buruh Tolak UMK Batam 2023 Usulan Wali Kota, Pertanyakan Dasar Formula Alfa 0,15

- 6 Desember 2022, 18:55 WIB
Buruh tolak rekomendasi Walikota yang usulkan kenaikan UMK Batam 2023 hanya 7,5 persen dan pertanyakan formula alfa.
Buruh tolak rekomendasi Walikota yang usulkan kenaikan UMK Batam 2023 hanya 7,5 persen dan pertanyakan formula alfa. /Tangkap layar/batam/kepripost.com

KEPRI POST - Buruh menolak rekomendasi Walikota Batam, Rudi, yang mengusulkan kenaikan upah minimum (UMK) Kota Batam 2023 hanya 7,5 persen dan mempertanyakan dasar formula alfa 0,15.

Menurut buruh, formula alfa sebesar 0,15 inilah yang menjadikan nilai UMK Batam 2023 rendah, hanya naik menjadi Rp4.500.440. Padahal di wilayah lain, nilai formula alfa rata-rata 0,3.

Ketua FSPMI Kota Batam, Yafet Ramon mempertanyakan dasar Wali Kota Batam mengambil formula alfa 0,15 sehingga hanya mengusulkan UMK Batam 2023 naik 7,5 persen.

Baca Juga: Usulkan UMK Batam 2023 Hanya Naik 7,5 Persen, Buruh Demo Wali Kota Rudi

"Angka formula alfa 0,15 ini paling kecil jika dibandingkan dengan wilayah kabupaten atau kota lainnya. Dalam pembahasan di tingkat Dewan Pengupahan juga tidak ada membicarakan besaran alfa 0,15," ujarnya dalam aksi demo pada Senin, 5 Desember 2022.

Demo menolak kenaikan UMK Batam 2023 yang hanya 7,5 persen itu dilakukan buruh di depan Kantor Wali Kota Batam. Dalam aksinya, buruh menuntut kenaikan UMK Batam 2023 sebesar 13 persen menjadi Rp 5,3 juta.

“Kami meminta Wali Kota Batam mencabut rekomendasi yang telah diajukan dan merekomendasikan kembali UMK Batam 2023 naik 13 persen,” kata perwakilan buruh dalam orasinya.

Baca Juga: 3 Hotel Legendaris di Batam, Dulu Ramai Tamu, Kini Seperti Rumah Hantu

Seperti diberitakan sebelumnya, Walikota Rudi sebelumnya mengusulkan UMK Batam 2023 sebesar Rp4.500.440, meningkat 7,5 persen atau Rp314.081 dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp4.186.359.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x