KEPRI POST - Kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menahan status Bandara Internasional, yakni Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang berdampak negatif pada perekonomian masyarakat.
Status Bandara RHF Tanjungpinang ditahan Kemenhub selama 1 tahun, dan hingga saat ini bandara tidak bisa menerima penerbangan internasional.
"Bandara tidak boleh melakukan penerbangan internasional, itu semenjak gejolak Covid-19," ujar Muhammad Faisal, Eksekutif General Manager (EGM) Bandara Raja Haji Fisabilillah.
Baca Juga: Jumlah Penduduk Miskin Batam Capai 82.590 Jiwa, Terbanyak se-Kepri
Faisal mengatakan, saat ini Bandara RHF masih menyandang status internasional, tapi tidak bisa entry Point penerbangan internasional.
"Kami sudah mengajukan agar Bandara Raja Haji Fisabilillah kembali membuka penerbangan internasional melalui Gubernur Kepri," katanya.
Faisal berharap Gubernur Kepri dapat mengusulkan kembali, agar Bandara Raja Haji Fisabilillah kembali dibuka untuk penerbangan internasional.
"Tanjungpinang adalah ibukota Provinsi Kepri, dan juga sebagai tempat pariwisata," ungkap Faisal.
Baca Juga: Beralasan Tahun Sebelumnya Target Sulit Dicapai, Target Parkir Tepi Jalan Terjun Bebas