Inilah 5 Timsel Calon Anggota KPU Kepri Periode 2023-2028

- 29 Januari 2023, 06:10 WIB
Nama lima Timsel Calon Anggota KPU Kepri periode 2023-2028.
Nama lima Timsel Calon Anggota KPU Kepri periode 2023-2028. /tangkap layar/timsel/

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan lima nama Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2023-2028.

Kelima nama Timsel Calon Anggota KPU Kepri tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 47 Tahun 2023 yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 27 Januari 2023.

Masa kerja Timsel ini tiga bulan, terhitung sejak Februari hingga April 2023 untuk melaksanakan tahapan memilih para calon anggota KPU Provinsi Kepri periode 2023-2028.

KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat yang mengetahui penetapan keanggotaan Timsel Calon Anggota KPU untuk memberikan masukan dan informasi mengenai rekam jejak Calon Timsel.

Baca Juga: KPU Buka Pendaftaran Pantarlih di Pemilu 2024, Ini Masa Kerja, Syarat, dan Honornya

Masukan dan informasi tersebut bisa disampaikan menggunakan formulir yang dapat diunduh melalui link https://bit.ly/formtanggapantimselkpuprov sampai 30 Januari 2023 dan dikirimkan ke email [email protected].

Sebagaimana diketahui, pembentukan Timsel untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi ini diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sesuai ketentuan, jumlah Timsel pada setiap provinsi adalah lima orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

Anggota Timsel juga harus memenuhi syarat pendidikan minimal S1 dan berusia minimal 30 tahun. Mereka dilarang mencalonkan diri sebagai anggota KPU Provinsi.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x