Korupsi di Kepri Tinggi, Jumlah Hakim Minim, Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Minta Tambahan 2 Hakim

- 3 Februari 2023, 14:06 WIB
Korupsi di Kepri Tinggi, Jumlah Hakim Minim, Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Minta Tambahan 2 Hakim ad hoc lagi
Korupsi di Kepri Tinggi, Jumlah Hakim Minim, Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Minta Tambahan 2 Hakim ad hoc lagi /F. INTERNET/

KEPRI POST - Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Kepri Erwin Mangatas Malau menegaskan, kasus korupsi di Kepri ini tergolong cukup tinggi. Hal tersebut tercermin dari kasus mulai tindak pidana umum, perceraian hingga tindak pidana korupsi yang mengajukan banding ada 11 kasus sejak Desember 2022 lalu.

Sementara untuk menangani sidang kasus banding di Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Kepri, saat ini ada sebanyak 8 hakim dengan rincian sebanyak 6 adalah hakim anggota, sisanya 1 orang Wakil Ketua, dan 1 lagi ada Hakim Ketua.

Jumlah hakim yang hanya 8 orang di Pengadilan Tinggi Kepri tersebut, dirasa sangat minim sekali, sehingga diperlukan penambahan jumlah hakim lagi.

Menurut Erwin, pihaknya sudah menyampaikan kekurangan jumlah hakim di Pengadilan Tinggi Kepri, ke Dirjen Badilum Mahkamah Agung, sekaligus mengusulkan penambahan hakim ad hoc sebanyak 2 orang.

Misalnya saja, Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang terdapat 6 perkara yang mengajukan banding. Bandingnya diterima Pengadilan Tinggi Kepri, namun pesidangannyannya menunggu hakim ad hoc.

"Sebenarnya tambahan satu hakim ad hoc saja cukup, tapi kita lihat perkaran korupsi di Kepri ini tinggi, makanya kita minta penambahan dua hakim. Baru-baru ini aja sudah ada 6 kasus korupsi yang banding," ujarnya mengakhiri. ***

 

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x