BP Batam Tak Berani Tertibkan Utilitas yang Terdampak Pelebaran Jalan

- 4 Februari 2023, 14:14 WIB
BP Batam Tak Berani Tertibkan Utilitas yang Terdampak Pelebaran Jalan
BP Batam Tak Berani Tertibkan Utilitas yang Terdampak Pelebaran Jalan /

KEPRI POST - Penerbitan surat himbauan Badan Pengusahaan (BP) Batam pada awal Januari 2023, terkait penertiban utilitas tidak diindahkan pemilik aset.

Utilitas yang dimaksud adalah papan reklame, papan nama, lampu penerangan jalan, kabel listrik, pipa air, tower listrik, lampu hias, telekomunikasi, dan lainnya.

Pasalnya, BP Batam sudah mengultimatum pemilik utilitas agar segera mengamankan benda atau barang yang menganggu proses pelebaran jalan di Batam.

Baca Juga: BP Batam Ultimatum Pemilik Utilitas Selama 14 Hari Kalender, Pelebaran Jalan Terus Dilanjutkan

"Himbauan tersebut berlaku dalam 14 hari kalender, semenjak penerbitan surat himbauan tersebut kepada pemilik aset utilitas," kata Muhammad Gazali Djajasasmita, Kepala Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan BP Batam, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, pada Januari 2023 lalu.

Namun, pantauan di lapangan masih banyak papan reklame di sepanjang Jalan Sudirman, mulai dari Polresta Barelang hingga Simpang 4 Kepri Mal masih tegak berdiri.

Tidak hanya di Jalan Sudirman, dari Kepri Mal menuju Bundaran Punggur juga belum ada papan reklame yang diturunkan.

Baca Juga: Raih Predikat A Layanan Jasa Kepelabuhan, BP Batam Naikkan Tarif PAS Pelabuhan Internasional

Diberitakan sebelumnya, pembangunan jalan pasti akan berdampak kepada pemilik utilitas, maka dari itu secepatnya amankan aset.

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x