KEPRI POST - Suriaman (55), Kapten kapal di Pelabuhan Fery Internasional Harbour Bay, Batam ditangkap jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP), saat mengirim TKI Ilegal ke Malaysia, Senin 30 Januari 2023.
Suriaman ditangkap bersama dua pelaku lainnya bernama Mahadi (45), dan Yoto Prihantono (45) di Pelabuhan Harbour Bay Batam.
"Kasus pengiriman TKI Ilegal ini terungkap saat kami mendapat informasi, bahwa akan ada pengiriman di Pelabuhan Fery Internasional Harbour Bay," kata Iptu Putra Jaya Tarigan, Kapolsek KKP Batam, Selasa 7 Februari 2023.
Baca Juga: BP2MI dan Imigrasi Memberangkatkan 72 PMI Legal ke Malaysia
Putra menjelaskan, saat anggota Polsek KKP Batam melakukan penyelidikan, dan benar ada seorang pelaku Mahadi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, anggota didapat pelaku Yoto Prihantono di kosan Jodoh beserta 7 calon TKI Ilegal yang akan dikirimkan ke Malaysia," ujarnya.
Lanjut Putra, setelah itu didapat Kapten Kapal Suriaman, yang bertugas untuk mempermudah proses perjalanan TKI Ilegal sampai ke Malaysia.
"Kapten kapal ini tugasnya menjembatani pengiriman TKI Ilegal sampai ke Malaysia, karena saat berangkat ke Malaysia calon TKI ini tidak ada pendamping lagi," ungkap Putra.