KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dalam Pemilu 2024. Untuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), terdiri dari tujuh dapil, sebagaimana pada Pemilu 2019 lalu.
Dapil anggota DPRD Provinsi adalah kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi. Untuk di Provinsi Kepri, terdapat 7 dapil dengan 45 kursi anggota DPRD di Pemilu 2024.
Jumlah kursi DPRD Provinsi Kepri terbanyak terdapat di dapil Kepri 4 atau Kota Batam A dan Kepri 5 atau Kota Batam B, masing-masing dengan 10 kursi. Sedangkan jumlah kursi paling sedikit ada di dapil Kepri 7 dengan 3 kursi anggota DPRD.
Baca Juga: Daftar Lengkap Jumlah Dukungan Minimal Calon DPD di 34 Provinsi di Indonesia pada Pemilu 2024
Sesuai ketentuan, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta sampai 3 juta jiwa memperoleh alokasi 45 kursi. Kepri dengan jumlah penduduk 2.055.278 termasuk dalam ketentuan ini.
Jumlah penduduk kabupaten/kota di Kepri
Berikut rincian jumlah penduduk di kabupaten atau kota di Provinsi Kepri:
1. Kota Batam 1.169.648 jiwa.
2. Kabupaten Karimun 260.438 jiwa.
3. Kota Tanjungpinang 227.069 jiwa.