4 Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Tanjungpinang di Pemilu 2024, Bukit Bestari Sendiri dengan 7 Kursi

- 8 Februari 2023, 12:05 WIB
Ilustrasi 4 dapil dan alokasi 30 kursi DPRD Kota Tanjungpinang di Pemilu 2024, di mana Bukit Bestari sendiri.
Ilustrasi 4 dapil dan alokasi 30 kursi DPRD Kota Tanjungpinang di Pemilu 2024, di mana Bukit Bestari sendiri. /Dok.Pikiran Rakyat/

KEPRI POST - Berikut 4 daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Tanjungpinang di Pemilu 2024. Susunan dapil dan kursi ini mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang dapil dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dalam Pemilu 2024.

Dapil anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah. Untuk di Tanjungpinang, terdapat 4 dapil dengan 30 kursi anggota DPRD di Pemilu 2024, di mana Kecamatan Bukit Bestari berdiri sendiri dengan alokasi 7 kursi.

Jumlah kursi DPRD Tanjungpinang terbanyak pada Pemilu 2024 terdapat di dapil Tanjungpinang 1 dengan 9 kursi. Sedangkan jumlah kursi paling sedikit ada di dapil Tanjungpinang 2 dengan 6 kursi anggota DPRD.

Baca Juga: 4 Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Bintan di Pemilu 2024, Bintan Timur Sendiri dengan 7 Kursi

Sesuai ketentuan, kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200 ribu sampai 300 ribu jiwa memperoleh alokasi 30 kursi. Tanjungpinang dengan jumlah penduduk sekitar 229.553 jiwa termasuk dalam ketentuan ini.

Jumlah penduduk Tanjungpinang

Jumlah penduduk di Kota Tanjungpinang sebanyak 229.553 dengan wilayah terpadat di Kecamatan Tanjungpinang Timur dan paling sedikit di Tanjungpinang Kota. Berikut data penduduk di empat kecamatan di Tanjungpinang:

1. Tanjungpinang Timur: 107.546 jiwa.

2. Bukit Bestari: 56.265 jiwa.

3. Tanjungpinang Barat: 51.226 jiwa.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x