4 Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Tanjungpinang di Pemilu 2024, Bukit Bestari Sendiri dengan 7 Kursi

- 8 Februari 2023, 12:05 WIB
Ilustrasi 4 dapil dan alokasi 30 kursi DPRD Kota Tanjungpinang di Pemilu 2024, di mana Bukit Bestari sendiri.
Ilustrasi 4 dapil dan alokasi 30 kursi DPRD Kota Tanjungpinang di Pemilu 2024, di mana Bukit Bestari sendiri. /Dok.Pikiran Rakyat/

4. Tanjungpinang Kota: 14.516 jiwa.

Daftar dapil Tanjungpinang

Berikut daftar empat dapil dan alokasi 30 kursi anggota DPRD Tanjungpinang di Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 6 Februari 2023.

● Tanjungpinang 1 = 9 kursi
Wilayahnya meliputi kecamatan:
1. Tanjung Pinang Barat
2. Tanjung Pinang Kota.

Baca Juga: Ini 6 Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Batam di Pemilu 2024, Ada 1 Kursi Batam 2 Pindah ke Batam 3

● Tanjungpinang 2 = 6 kursi
Tanjung Pinang Timur A dengan wilayah meliputi kecamatan:
1. Kel. Air Raja
2. Kel. Pinang Kencana.

● Tanjungpinang 3 = 8 kursi
Tanjung Pinang Timur B dengan wilayah meliputi kecamatan:
1. Kel. Batu IX
2. Kel. Kampung Bulang
3. Kel. Melayu Kota Piring.

● Kota Tanjung Pinang 4 = 7
Wilayahnya meliputi kecamatan Bukit Bestari.

Demikian daftar empat dapil anggota DPRD Tanjungpinang di Pemilu 2024, lengkap dengan jumlah kursi, wilayah, dan penduduknya.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x