Terdakwa Kasus Korupsi Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam Dituntut 2 Tahun Penjara

- 18 Februari 2023, 08:02 WIB
Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroso dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat, 17 Februari 223. Menurut Jaksa Penuntut Umum, Lea Lindrawijaya Suroso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroso dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat, 17 Februari 223. Menurut Jaksa Penuntut Umum, Lea Lindrawijaya Suroso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. /F. INTERNET/

KEPRI POST - Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroso dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat, 17 Februari 223. Menurut Jaksa Penuntut Umum, Lea Lindrawijaya Suroso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso dituntut dengan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Thaun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH-Pidana, juncto pasal 65 ayat 1 KUH-Pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

Tak hanya dituntut 2 tahun penjara. Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroso juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 400 juta lebih.

"Apabila terdakwa tak memiliki harta cukup, atau tak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama satu tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum Dedi.

Sementara terdakwa lainnya yakni mantan bendahara komite SMK Negeri 1 Batam Wiwisrya Deni dituntut lebih ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Wiwisrya Deni dijerat pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahana atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH-Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUH-Pidana sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa Wiwisrya Deni juga diwajibkan membayar dengan Rp 50 juta yang apabila tak dibayar, akan diganti dengan kurungan penjara 3 bulan.

Plh Kasi Intel Kejari Batam, Samuel Pangaribuan mengatakan proses persidangan tuntutan kedua terdakwa dugaan korupsi berjalan lancar. Tak ada kendala selama proses pembacaan amar tuntutan.

Dalam dakwaan jaksa, dugaan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi dalam kurun waktu tahun 2017-2019. Modus yang digunakan dalam menyalahgunakan dana Bos dan Komite yakni dengan melakukan mark-up, laporan fiktif, meminta fee dan lainnya. Dalam dakwaan juga dijelaskan 8 poin bagaimana dana bos dan komite itu diduga dikorupsi oleh kedua terdakwa. ***

.

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x