Penyelundup Barang Bekas Asal Singapura Mendadak Tiarap

- 18 Februari 2023, 08:37 WIB
Pasca terbongkarnya penyeludupan balpres atau barang bekas asal Singapura oleh Polda Kepri sebanyak 2 kontainer dengan tersangka RN dan NN di salah satu gudang di kawasan Tunas Industri 2 Batam Center, membuat para penyelundup balpres lainnya di Batam tiarap.
Pasca terbongkarnya penyeludupan balpres atau barang bekas asal Singapura oleh Polda Kepri sebanyak 2 kontainer dengan tersangka RN dan NN di salah satu gudang di kawasan Tunas Industri 2 Batam Center, membuat para penyelundup balpres lainnya di Batam tiarap. /F. INTERNET/

KEPRI POST - Pasca terbongkarnya penyeludupan balpres atau barang bekas asal Singapura oleh Polda Kepri sebanyak 2 kontainer dengan tersangka RN dan NN di salah satu gudang di kawasan Tunas Industri 2 Batam Center, terungkap ternyata masih ada puluhan penyelundup balpres atau barang bekas asal Singapura yang saat ini mendadak seolah menghilang dari Batam atau tiarap.

Seperti misalnya di gudang balpres atau barang bekas asal Singapura yang berada di kawasan Batuaji tepatnya di Aviari milik salah satu penyelundup berinisial RY, mendadak tiarap dan tutup tak melakukan aktivitas bongkar barang sama sekali.

Info yang didapat kepripost.com penyelundup berinisial RY yang merupakan salah satu pemasok balpres atau barang bekas asal Singapura di Batuaji dalam sebulan mampu mendatangkan hingga 4 kontainer balpres atau barang bekas asal Singapura dan membongkarnya ke gudangnya.

Para penyelundup balpres atau barang bekas asal Singapura di Batam sendiri tersebar di beberapa kecamatan di Batam dan gudangnya juga tersebar seperti di kawasan Tunas Industri, Taman Raya Square, Melcem, Dotamana, Marina, Tiban, Aviari, dan Pasar Nasa.

Para penyelundup yang terindentifikasi ini bernisial NI, KI, PU, JK, RY, MT, AS, DS, MU, VT, NW, NA, SH, NN, SP, RN, BD, dan ST.

Sebelumnya dari pihak Bea Cukai Batam mengaku bahwa petugasnya tak bisa memeriksa semua kontainer yang masuk ke Batam lewat pelabuhan. Pasalnya ada aturan yang membatasi kewenangan instansi tersebut, selain juga tetap ada upaya manajemen risiko sesuai prosedur yang berlaku. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x