Buruh Batam Demo UPT Pengawasan Disnaker Kepri, Soroti Buruknya K3 dan Kecelakaan Kerja

- 14 Maret 2023, 20:05 WIB
Ratusan buruh di Batam demo di depan Kantor UPT Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri terkait buruknya pengawasan K3.
Ratusan buruh di Batam demo di depan Kantor UPT Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri terkait buruknya pengawasan K3. /tangkap layar/demo batam/

KEPRI POST - Ratusan buruh di Kota Batam menggelar aksi demo di depan Kantor UPT Pengawasan Disnaker Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa 14 Maret 2023. Mereka menyoroti buruknya pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hingga menimbulkan banyak kecelakaan kerja di perusahaan.

Di antara buruknya pengawasan K3 yang menjadi keprihatinan para buruh di Batam adalah terjadinya kecelakaan kerja yang menewaskan empat orang dalam dua hari berturut-turut di perusahaan galangan kapal Tanjunguncang. Beberapa kasus kecelakaan kerja sebelumnya senyap, tanpa ada kejelasan tindak lanjut dari UPT Pengawasan Disnaker Kepri.

Buruh mendesak agar UPT Pengawasan Disnaker Kepri bisa menjalankan tugasnya dengan tegas dalam mengawasi K3, sehingga memberi efek jera kepada perusahaan yang tidak menerapkan atau melanggarnya.

"Kita tahu bahwa pengawasan terhadap K3 di perusahaan ini berada di Disnaker Provinsi Kepri. Kejadian kecelakaan kerja di Batam ini tak ada habisnya dan parahnya, tak pernah tersentuh hukum," kata seorang orator, Ramon Vatra.

Baca Juga: Kecelakaan Kerja di Galangan Tanjunguncang, Kadisnaker Batam: Pengawasan K3 di UPT Disnaker Kepri

Selain orasi, sejumlah bendera, spanduk, hingga poster yang menyoroti terkait lemahnya pengawasan K3 dan sangsi terhadap perusahaan yang melanggar, turut mewarnai selama aksi.

Di antara poster itu bertuliskan tuntutan agar polisi memeriksa pejabat Disnaker Provinsi Kepri dan KPK agar memeriksa rekening pejabat Disnaker Provinsi.

Buruh Batam demo ke Kantor UPT Pengawasan Disnaker Kepri terkait buruknya K3.
Buruh Batam demo ke Kantor UPT Pengawasan Disnaker Kepri terkait buruknya K3.

"Polisi periksa Disnaker Provinsi atas dugaan lalai menjalankan amanah Permenaker No 33 Tahun 2016," bunyi poster tersebut.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x