KEPRI POST - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI hingga saat ini belum menyetujui Peraturan Daerah (Perda) Kepri, tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang sudah berjalan 2 tahun.
Pasalnya, Perda RZWP3K tersebut sudah disetujui oleh DPRD Kepri pada akhir 2020 lalu, namun hingga saat ini belum disetujui oleh Kemendagri.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad juga belum mengetahui penyebab Perda RZWP3K tersebut ditahan Kemendagri, yang sudah berjalan 2 tahun.
Baca Juga: Tekan Inflasi, Gubernur Kepri Tambah 55 Hektar Lahan Pertanian Cabai di 7 Kabupaten dan Kota
"Ya nanti akan dikonfirmasi lagi oleh Dinas saya, apa yang sebenarnya menjadi penyebabnya," ujar Ansar.
Ansar menjelaskan, Perda RZWP3K tersebut adalah sebagai payung hukum tentang pengelolaan tata ruang laut, agar mempermudah investor masuk.
"Gunanya Perda tersebut sebagai akomodir bagi pertambangan dan energi, apalagi Kepri adalah daerah kepulauan," katanya.
Hal itu ditanggapi juga Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin, agar Perda RZWP3K tersebut segera direalisasikan, karena sampai saat ini tidak ada progressnya.
Editor: Romi Kurniawan