KEPRI POST - Walikota Batam, Muhammad Rudi tidak menutup sepenuhnya Tempat Hiburan Malam di Batam, pada bulan puasa Ramadhan 1444 H.
Walikota Batam masih membuka tempat hiburan malam dengan menjadwalkan buka tutup, dimana awal bulan puasa ditutup 3 hari dan setelah itu dibuka.
Namun, pada pertengahan puasa, tempat hiburan malam kembali ditutup Walikota Batam karena memperingati Nuzulul Qur'an.
Baca Juga: Disdik Tanjungpinang Kepri Liburkan Siswa SD dan SMP saat Ramadhan 2023, Ini Jadwal Liburnya
"Setelah itu dibuka kembali, dan diakhir bulan puasa ditutup kembali selama 3 hari," kata Ardiwinata, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam.
Ardiwinata mengatakan, peraturan tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama Forkopimda, dan didapat hasilnya.
"Puasa dimulai pada 23 Maret 2023, dan kami akan menyurati pengelola tempat hiburan malam di Batam," ujarnya.
Ardiwinata menjelaskan, peraturan tersebut juga diberlakukan untuk hotel, restoran, spa, pub, bar, gelper, panti pijat, karaoke, dan lainnya.