Ini 5 Jenis Pakaian Melayu Batam, Kepulauan Riau Lengkap dengan Penggunaannya

- 18 Maret 2023, 19:45 WIB
Berikut lima jenis pakaian Melayu Batam, Kepulauan Riau lengkap dengan cara penggunaan dan pemakaiannya.
Berikut lima jenis pakaian Melayu Batam, Kepulauan Riau lengkap dengan cara penggunaan dan pemakaiannya. /Instagram/baju_melayu_batam/

KEPRI POST - Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau memiliki lima jenis pakaian adat Melayu yang merupakan warisan sejarah dan budaya berabad-abad di tengah masyarakat.

Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) terus memperkenalkan kelima jenis pakaian adat Melayu ini di masyarakat, terutama kepada para guru maupun pelajar.

Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata mengatakan bahwa jenis pakaian Melayu Batam, Kepulauan Riau ini identik dengan budaya Islam. Pakaian tersebut memiliki ukuran yang agak longgar dan tidak tipis atau tidak tembus pandang.

"Jenis pakaian Melayu ini terus kami sosialisasikan hingga lini bawah sehingga budaya Melayu tidak tergerus oleh budaya asing," ujarnya, Sabtu 18 Maret 2023.

Berikut lima jenis pakaian Melayu Batam, Provinsi Kepulauan Riau beserta dengan ketentuan pemakaian:

1. Pakaian harian Melayu

Pakaian harian Melayu adalah pakaian Melayu yang dipakai sehari-hari, terdiri dari baju teluk belanga (berkekek dan berpesak), baju cekak musang (berkekek dan berpesak), seluar (celana) dan samping, songkok (peci) dan capal atau pantofel.

Pakaian harian Melayu ini meliputi pakaian untuk laki-laki dan perempuan. Untuk laki-laki, pakaian ini dilengkapi dengan songkok atau peci, baju bermodel teluk belanga atau cekak musang, riasan kekek dan pesak, celana atau seluar menggunakan samping atau plekat, dan sandal atau capal.

Sedangkan untuk perempuan, pakaian harian ini dilengkapi dengan selendang atau tudung, baju kurung berbahan katun dengan model teluk belanga, riasan pesak dan kekek, bersarung batik atau plekat bermotif catur, dan sandal atau slop perempuan.

Pakaian harian Melayu digunakan pada hari yang telah dituntukan oleh instansi atau perusahaan, minimal sekali dalam 5 hari kerja. Seragam ini juga dikenakan untuk kalangan pelajar, mahasiswa, pegawai Pemko, pegawai BUMD, pegawai BUMN, pegawai swasta, dan pegawai pelayanan publik.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x