"Ada pemberitahuan, tapi kalau tidak ada rekom, kita berhak untuk membubarkan," katanya.
Selain itu, pihaknya menilai demo mahasiswa dan masyarakat Belakangpadang tersebut mengganggu ketertiban umum dan aktivitas Polresta Barelang.
"Inikan fasilitas umum dan jam operasional, jadi sangat mengganggu, ini bukan tempat demo," katanya.***