Kemudian jam kerja efektif yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan harus memenuhi minimal 32,5 jam dalam seminggu.
Di samping itu dalam penerapan jam kerja selama Ramadhan, pimpinan OPD harus memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN serta tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Surat edaran juga mewajibkan setiap pimpinan OPD melaporkan pelaksanaan jam kerja ASN di bulan Ramadhan 2023 kepada Wali Kota Batam, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam pada kesempatan pertama. Peraturan ini dibuat dengan catatan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat.***