Kampung Aceh di Batam tersebut adalah sebuah Rumah liar (Ruli), dan dimanfaatkan oleh bandar narkoba untuk melakukan transaksi bahkan pemakai sabu.
Baca Juga: Azhari David Yolanda, Anggota DPRD Batam Kasus Sabu Akan Digantikan Rival Pribadi
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto bersama Dandim 0316 Batam Letkol Inf Galih Bramantyo dan seluruh anggota masuk ke kampung Aceh tersebut.
Saat razia gabungan, ada 4 orang yang diamankan sedang pesta sabu bersama satu orang perempuan.
Tidak hanya itu, ada 43 orang preman yang sedang bermain judi Gelper yang dibawa ke Mapolresta Barelang untuk di tes urine dan menjalani pemeriksaan.
"Saya menjawab pertanyaan masyarakat, bahwa pihak kepolisian akan membasmi tempat atau sarang narkoba di kampung Aceh tersebut," ujar Nugroho.***