Tempat Hiburan Malam di Tanjungpinang Wajib Tutup Selama Ramadhan 2023, Ini Sanksi Jika Melanggar!

- 22 Maret 2023, 19:07 WIB
Petugas akan memberi sanksi tegas bagi tempat hiburan malam di Tanjungpinang yang beroperasi saat Ramadhan 2023.
Petugas akan memberi sanksi tegas bagi tempat hiburan malam di Tanjungpinang yang beroperasi saat Ramadhan 2023. /Ilusgrasi tempat hiburan malam/

Bagi masyarakat yang mendapati pelanggaran atas surat edaran itu bisa melaporkan atau mengadukan melalui nomor handphone Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang 085355782818, Kepala Satpol PP Tanjungpinang 08126192142, dan Kabid Tibumtranmas Satpol PP Tanjungpinang 085264137798.

"Dalam rangka menghormati Ramadhan 1444 Hijriah, kami meminta seluruh pemilik usaha tempat hiburan karaoke, biliar, dan warnet, tutup selama lima hari. Kemudian tutup lagi selama satu hari pada hari ke-17 Ramadhan serta tutup selama dua hari pada akhir Ramadhan dan hari pertama Idul fitri," kata Abdul Kadir.

Abdul Kadir mengaku sudah menyampaikan aturan ini kepada pengelola tempat hiburan. Karena itu, sanksi tegas berupa pencabutan perizinan diterapkan kepada tempat hiburan malam yang melanggar surat edaran.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x