KEPRI POST - Foya-foya anggaran APBD di Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk Buka bersama (Bukber) sebesar Rp 1,2 miliar, akhirnya dibatalkan berkat Presiden Joko Widodo.
Jika tidak ada larangan Bukber oleh Presiden Joko Widodo, Walikota Batam dan pejabat lainnya akan menghabiskan anggaran daerah APBD hanya untuk makan-makan.
"Acara Bukber di rumah pimpinan daerah kami batalkan, dan anggaran yang sudah ditetapkan Rp 1,2 miliar dikembalikan ke kas daerah," kata Jefridin Hamid, Sekda Batam.
Jefridin mengatakan, anggaran bukber tersebut sudah dianggarkan di APBD murni, dan karena dibatalkan maka akan kembali ke kas daerah.
"Nanti di APBD Perubahan, anggaran tersebut akan dialihkan," ujarnya.
Larangan pejabat pemerintah menggelar Bukber, tertuang dalam Surat Sekretariat Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023, terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Baca Juga: Gubernur Kepri Anggarkan Rp 7 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Kota Batam, Berikut 3 Proyeknya
Joko Widodo melarang perangkat OPD, PNS, dan pimpinan daerah menggelar buka bersama, karena menghabiskan anggaran.***
Editor: Romi Kurniawan