KEPRI POST - Keluhan warga Piayu ke BP Batam terkait rusaknya jalan S Parman tidak mendapat solusi, karena perbaikan jalan tersebut wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
BP Batam hanya prihatin atas keluhan warga Piayu, dan tidak bisa berbuat apa-apa untuk perbaikan jalan S Parman di Piayu.
"Kami prihatin, tapi itu wewenang provinsi," ujar Ariastuty Sirait, Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam.
Baca Juga: 12 Ribu Pohon Jati Emas BP Batam Mati Terdampak Pelebaran Jalan, Ariastuty: Masih Ada 12 Ribu Lagi
Ariastuty menjelaskan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006, bahwa ada 5 kategori jalan yang sudah dibagi beberapa kelompok.
"Dalam PP tersebut berbunyi di Pasal 9, bahwa ada jalan desa, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan provinsi," katanya.
Lanjut Ariastuty, jalan S Parman murni tanggungjawab provinsi, bukan tanggungjawab BP Batam untuk melakukan perbaikan.
Baca Juga: Jalan Trans Barelang Amblas 2 Meter, BP Batam Perbaiki Satu Minggu?
"Anggaran BP Batam terbatas, dan kami berharap provinsi ikut membangun jalan tersebut," ungkap Ariastuty.