Terdakwa Pejabat Persero Batam Pengemplang Pajak Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

- 1 April 2023, 09:00 WIB
ILUSTRASI, korupsi tedakwa pengemplang pajak mantan pejabat PT Persero Batam yang dituntut pidana penjaran 2 tahun 6 bulan penjara.
ILUSTRASI, korupsi tedakwa pengemplang pajak mantan pejabat PT Persero Batam yang dituntut pidana penjaran 2 tahun 6 bulan penjara. /F. ILUSTRASI/INTERNET/

KEPRI POST - Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengemplang pajak, mantan pejabat PT Persero Batam, Ardiansyah, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum di persidangan secara daring atau online di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Tak hanya dituntut kurungan penjara badan saja. Terdakwa Mantan pejabat PT Persero Batam, Ardinsyah juga diwajibkan membayar denda Rp 55 juta, dan juga uang pengganti sebesar Rp 844 juta.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi pidana khusus Kejaksaan Negeri Batam Aji Sastrio Prakoso. Menurutnya Ardiansyah terbukti bersalah telah melanggar pasal 3 ayat juncto pasal 18 Undang-Undan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUH-Pidana.

Sementara untuk kewajiban membayar denda apabila tak dibayarkan, akan diganti dengan 3 bulan penjara.

Mendapatkan tuntutan tersebut, terdakwa mantan pejabat PT Persero Batam, Ardiansyah meminta waktu untuk menyampaikan pledoinya oleh kuasa hukumnya yang oleh hakim diberikan waktu hingga seminggu.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa mantan pejabat PT Persero Batam, Ardiansyah diduga memanipulasi pembayaran pajak kendaraan alat berat, atau pengempplang pajak, yang dikeluarkan oleh PT. Persero Batam dari tahun 2012 sampai 2021 . Selain melakukan selisih pembayaran pajak, terdakwa juga melakukan manipulasi pembayaran pajak sejak tahun 2020.

Sejak tahun 2020, Bapenda tak melakukan pemungutan pajak kendaraan alat berat, namun oleh terdakwa tetap dilaporkan adanya pembayaran dengan totoal kerugian mencapai Rp 844 juta lebih. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x