KEPRI POST - Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menjadi daerah yang sangat rawan penyelundupan rokok ilegal ke luar daerah. Beberapa kali aksi penyelundupan digagalkan, namun terulang lagi.
Terbaru, upaya penyelundupan rokok ilegal berhasil digagalkan Kapal Patroli Korpolairud Baharkam KP Bisma-8001. Petugas mengamankan seorang tekong dan kapal yang membawa 419.531 bungkus rokok ilegal di perairan Dapur 3 Batam.
Dirpolair Korpolairud Baharkam, Brigjend M Yassin Kosasih membenarkan upaya penyelundupan itu. Menurutnya, KP Bisma-8001 yang mengamankan kapal dan tekong itu dipimpin AKBP Darsuki.
"Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat," ujarnya, Sabtu 1 April 2023.
Berdasarkan informasi itu, jelas Yassin, KP Bisma-8001 diturunkan untuk melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.
Setelah melakukan patroli sekitar Rabu malam sekitar pukul 21.15 WIB, kapal patroli berhasil mengamankan kapal cepat dan tekong berinisial MS (39).
"Kapal diamankan di titik koordinat di 00° 47. 769 N - 104° 12. 121 E," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, kapal diketahui memuat 419.531 bungkus rokok merek H Mind dan Vivo Mind tanpa dokumen resmi, sebagaimana diatur oleh undang-undang.