Pemprov Kepri Anggarkan Gaji ke-13 untuk PTT, dan PTK Non ASN

- 1 April 2023, 11:39 WIB
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri Venni Meitaria Detiawati menegaskan, Pemprov Kepri tahun ini menganggarkan gaji ke-13 untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan PTK non ASN.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri Venni Meitaria Detiawati menegaskan, Pemprov Kepri tahun ini menganggarkan gaji ke-13 untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan PTK non ASN. /F. PEMPROV KEPRI/

KEPRI POST - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri Venni Meitaria Detiawati menegaskan, Pemprov Kepri tahun ini menganggarkan gaji ke-13 untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan PTK non ASN.

Penganggaran tersebut, khusus untuk PTT dan PTK non ASN dan di luar ASN dan PPPK. Seperti tahun sebelumnya, gaji ke-13 untuk PTT dan PTK non ASN ini akan dibayarkan paling lambat seminggu menjelan Hari Raya Idulfitri.

"Gaji ke-13 untuk PTT dan PTK Non ASN ada kami anggarkan tahun ini. Yang tidak kami anggarkan hanya Tenaga Harian Lepas (THL) karena memang tidak ada  dasarnya," kata Venni, Jumat, 31 Maret 2023.

Pemberian gaji ke-13 ke PTT dan PTK non ASN, lanjut Venni, selain untuk memberikan perhatian karena akan menghadapi lebaran, juga untuk memotivasi agar lebih semangat dalam bekerja.

"Seperti yang dikatakan Gubernur, dengan adanya gaji ke-13 ini juga, agar mereka bisa merayakan lebaran dengan penuh suka," ujar Venni mengakhiri. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x