Mudik Lebaran Pakai Mobil FTZ Batam, Wajib Bayar Uang Jaminan 11 Persen dari Harga Mobil

- 1 April 2023, 14:17 WIB
Mudik Lebaran Pakai Mobil FTZ Batam, Wajib Bayar Uang Jaminan 11 Persen dari Harga Mobil
Mudik Lebaran Pakai Mobil FTZ Batam, Wajib Bayar Uang Jaminan 11 Persen dari Harga Mobil /Foto: Ist/
  1. Foto kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka;
  2. Fotocopy KTP;
  3. Fotocopy STNK;
    d. Fotocopy BPKB/surat keterangan lainnya;
  4. NPWP;
  5. Surat pernyataan komitmen barang kembali ke KPBPB Batam dan pencairan jaminan bermaterai;
  6. Surat perjanjian sewa menyewa dan surat kuasa (jika diperlukan/sewa).

Baca Juga: BC Batam Dalami Transaksi Keuangan Pemilik dan Transporter Mikol Ilegal Sebanyak 8.784 Botol

Setelah persyaratan lengkap, BC Batam mengeluarkan surat Keputusan Pengeluaran Sementara dan pemohon diarahkan ke Ditlantas Polda Kepri untuk kebasahan administrasi dan identifikasi mobil.

Ditlantas Polda Kepri nantinya melihat kendaraan apakah terkait pelanggaran/ pidana, pengecekkan STNK masih berlaku/ tidak dan sdh/ belum dilakukan pengesahan tahunan.

Setelah selesai di Ditlantas Polda Kepri, pemohon kembali ke BC Batam yang mobil masih FTZ membayar jaminan 11 persen dari NJKB.***

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x