KEPRI POST - Peradi Bersatu meminta Mabes Polri mencabut penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) dua pengusaha Batam, yakni Johanis dan Thedy Johanis.
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi bersatu, Ade Darmawan bahwa ihwal penetapan DPO Thedy Johanis dan Johanis adalah Abuse of Power.
"Pada saat Rakernas ke-1 pada 25-27 Juli 2021 lalu di Hotel Kartika Chandra, telah membahas sinergi antara Polri dan Peradi bersatu," ujar Darmawan.
Darmawan menjelaskan, dalam poin pembahasan sinergitas tersebut bahwa, dalam beberapa kasus yang terjadi di daerah cendrung kasus perdata di giring ke arah Pidana.
"Hal ini kami sayangkan untuk itu saya meminta kepada Kapolri dan Kabareskrim, untuk segera mengevaluasi Polda Kepri atas kasus ini," katanya.
Darmawan menuturkan, apa lagi saat ini penegak hukum disorot publik, dan Peradi Bersatu meminta kepada Kapolri untuk segera mengevaluasi kasus ini.