KEPRI POST - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 bisa menyebabkan sejumlah wilayah di Kepulauan Riau (Kepri) rawan menjadi tambang ekspor pasir laut.
Kepri yang sekitar 96 persen wilayahnya adalah laut menyimpan pengalaman buruk atas maraknya tambang ekspor pasir laut yang dijual secara besar-besaran ke Singapura dan menyebabkan banyak pulau, lingkungan, dan kehidupan nelayan terdampak.
Pasir laut di Kepri tergolong melimpah, termasuk yang berasal dari gerusan atau sedimen pasir yang hanyut dari Pulau Sumatera. Hal ini karena perairan Kepri berada di jalur granit yang mengandung timah dan bauksit yang memanjang dari Pulau Bangka Belitung hingga semenanjung Malaysia.
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Aturan Ekspor Pasir Laut, CERI Curigai Kepentingan 4 Pengusaha Kakap
Berikut empat wilayah di Kepri yang rawan menjadi tambang ekspor pasir laut pasca kebijakan Jokowi yang menerbitkan PP Nomor 26 Tahun 2023:
1. Kota Batam
Kandungan pasir laut terbesar di Kota Batam berada di sisi timur laut, tepatnya di perairan Nongsa. Sebelum ekspor pasir laut dilarang, banyak tambang-tambang pasir yang bertebaran di kawasan Nongsa. Selain di kawasan Nongsa, aktivitas penambangan di Batam juga terdapat di perairan Belangpadang dan Galang.
Penambangan pasir tersebut kerap dikeluhkan masyarakat, karena terjadinya kerusakan lingkungan. Luas pulau-pulau kecil terluar, seperti Pulau Putri, semakin menyusut hingga terancam tenggelam.