KEPRI POST - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menemukan penggunaan dana APBD 2022 senilai Rp12,3 miliar untuk honor Tim Khusus (Timsus) Gubernur bermasalah. Karena tidak didukung dengan bukti kegiatan kerja, absensi kehadiran, dan laporan kegiatan.
Selain itu, BPK juga mendapati kinerja Timsus Gubernur Kepri tidak didukung bukti dokumentasi seperti kajian atau saran sebagai pertimbangan untuk mendukung tugas gubernur.
Temuan BPK terkait Rp12,3 miliar untuk honor Timsus Gubernur yang bermasalah itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaaan atau sistem pengendalian intern dan kepatuhan peraturan perundang-undangan Nomor 82.B/LHP/XVIII.TJP/04/2023 pada 13 April 2023.
Baca Juga: Stafsus Gubernur Kepri Sarafudin Aluan Tersandung Kasus, Dipolisikan PDIP Lalu Minta Maaf
Adapun Timsus Gubernur Kepri yang menerima honor bermasalah itu terdiri dari 14 orang yang tersebar di 8 bidang, yakni:
- Syarafuddin Aluan, bidang Aset Daerah
- Bismar Arianto, bidang Kajian Kebijakan dan Evaluasi Pembangunan
- Oksep Adhayanto, bidang Kajian Kebijakan dan Evaluasi Pembangunan
- Anggelinus, bidang Pengembangan Wilayah Perbatasan
- Mukhti, bidang Pengembangan Wilayah Perbatasan
- Nazaruddin, bidang Keagamaan
- Syarifah Normawati bidang Kesejahteraan Masyarakat
- Endri Sanopaka bidang Kesejahteraan Masyarakat
- Said Erwansyah bidang Kesejahteraan Masyarakat
- Ahmad Rivai Hamta bidang Kebijakan Pelayanan Publik
- Basyaruddin Idris bidang Kebijakan Pelayanan Publik
- Suyono, bidang Hubungan Antar Lembaga
- Syafaruddin Rais bidang Perekonomian
- Anto Duha bidang Perekonomian
Baca Juga: LSM Kodat86 Minta APH Periksa Anggaran Timsus Gubernur Kepri
Pemprov Kepri melalui anggaran OPD mengalokasikan anggaran jasa kantor Rp395,5 miliar bagi Timsus Gubernur di APBD 2022. Dari jumlah tersebut, Rp12,3 di antaranya adalah untuk honorarium Timsus Gubernur Kepri.