KKP Gelar FGD PP Nomor 26 Tahun 2023 di Batam Hari Ini, Bahas Sedimentasi dan Ekspor Pasir Laut

- 8 Juni 2023, 08:42 WIB
Ilustrasi aktivitas tambang pasir laut di Kepri. KKP gelar FGD membahas PP Nomor 26 Tahun 2023, KKP menggelar FGD membahas PP Nomor 26 Tahun 2023, pengelolaan sedimentasi, dan ekspor pasir laut di Batam.
Ilustrasi aktivitas tambang pasir laut di Kepri. KKP gelar FGD membahas PP Nomor 26 Tahun 2023, KKP menggelar FGD membahas PP Nomor 26 Tahun 2023, pengelolaan sedimentasi, dan ekspor pasir laut di Batam. /tangkap layar/Pulau Nipa/

KEPRI POST - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023, pengelolaan hasil sedimentasi, dan ekspor pasir laut. FGD berlangsung hari ini, Kamis 8 Juni 2023 mulai pukul 08.00 WIB di Hotel AP Premier Jodoh, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Kusdianto dalam keterangan tertulis menyebut bahwa FGD tentang sedimentasi dan ekspor pasir laut ini dalam rangka menghimpun masukan dan menyelaraskan pandangan berbagai pemangku kepentingan pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023.

 

FGD yang membahas PP Nomor 26 Tahun 2023 di Batam ini menghadirkan sejumlah narasumber melalui diskusi panel dengan tema terkait. Di antaranya Edy Putra Irawady selaku Staf Khusus Menteri KP, Direktur Jasa Kelautan Mitahul Huda, Plt Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto, Akademisi Iskha1 Iskandar dan Denny Nugroho Sugianto.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Aturan Ekspor Pasir Laut, CERI Curigai Kepentingan 4 Pengusaha Kakap

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut adalah untuk kepentingan nasional.

 

Menurutnya, pemanfaatan hasil sedimentasi, khususnya pasir laut tersebut diutamakan guna mendukung proyek-proyek pembangunan di berbagai wilayah Indonesia, bukan semata-mata untuk komoditas ekspor.

Penggunaan pasir laut untuk reklamasi ini juga menjadi lebih terukur, karena harus berasal dari hasil sedimentasi, bukan yang dikeruk di sembarang lokasi perairan atau laut.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x