KEPRI POST - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023, pengelolaan hasil sedimentasi, dan ekspor pasir laut. FGD berlangsung hari ini, Kamis 8 Juni 2023 mulai pukul 08.00 WIB di Hotel AP Premier Jodoh, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Kusdianto dalam keterangan tertulis menyebut bahwa FGD tentang sedimentasi dan ekspor pasir laut ini dalam rangka menghimpun masukan dan menyelaraskan pandangan berbagai pemangku kepentingan pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023.
FGD yang membahas PP Nomor 26 Tahun 2023 di Batam ini menghadirkan sejumlah narasumber melalui diskusi panel dengan tema terkait. Di antaranya Edy Putra Irawady selaku Staf Khusus Menteri KP, Direktur Jasa Kelautan Mitahul Huda, Plt Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto, Akademisi Iskha1 Iskandar dan Denny Nugroho Sugianto.
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Aturan Ekspor Pasir Laut, CERI Curigai Kepentingan 4 Pengusaha Kakap
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut adalah untuk kepentingan nasional.
Menurutnya, pemanfaatan hasil sedimentasi, khususnya pasir laut tersebut diutamakan guna mendukung proyek-proyek pembangunan di berbagai wilayah Indonesia, bukan semata-mata untuk komoditas ekspor.
Penggunaan pasir laut untuk reklamasi ini juga menjadi lebih terukur, karena harus berasal dari hasil sedimentasi, bukan yang dikeruk di sembarang lokasi perairan atau laut.