Menteri Trenggono Akan Usut Reklamasi Ilegal Pantai Batam Center, Lokasi Dekat Kantor BP Batam

- 10 Juni 2023, 10:30 WIB
Menteri Trenggono minta reklamasi ilegal pantai Batam Center dekat Kantor BP Batam diusut, tak ada izin.
Menteri Trenggono minta reklamasi ilegal pantai Batam Center dekat Kantor BP Batam diusut, tak ada izin. /tangkap layar/BSI/

KEPRI POST - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menutup proyek reklamasi di garis pantai sepanjang 3.000 meter persegi di Batam Center. Lokasinya dekat Gedung Sumatera Expo dan Kantor BP Batam, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batamkota, Kamis, 8 Juni 2023.

Menteri Trenggono menegaskan bahwa reklamasi di bibir pantai dekat gedung Sumatera Expo dan Kantor BP Batam tersebut tidak mengantongi izin kesesuaian kegiatan pemantaatan ruang laut.

Pihaknya akan mengusut tuntas aktivitas reklamasi di garis pantai dekat jalur pelayaran pelabuhan internasional Batam Center.

Baca Juga: Jangan Terkecoh! Kebutuhan Pasir Laut untuk Infrastruktur dan Reklamasi Tak Tergantung PP 26 Tahun 2023

Informasi yang didapat Kepri Post di lapangan, lahan reklamasi seluas 3000 meter persegi ini dikelola oleh sekelompok orang yang peruntukannya belum pasti. Pengelola mengaku mengantongi izin alokasi lahan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam dan langsung melakukan penimbunan lokasi garis pantai.

Terkait pengakuan pria yang mengaku pengelola dan sudah mendapat izin lahan BP Batam ini, Menteri Trenggono tidak ambil pusing. Sebab data kementerian mereka tidak merekam data apapun terkait izin pemanfaatan lokasi garis pantai seperti diatur dalam izin PKKPRL.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x