Kunjungi Kepri, Menteri Trenggono Sebut Ekspor Pasir Laut Bukan Utama di PP Nomor 26 Tahun 2023

- 10 Juni 2023, 09:30 WIB
Kunjungi Kepri, Menteri Trenggono menyebutkan bahwa pasir laut bukan hal utama di PP Nomor 26 Tahun 2023.
Kunjungi Kepri, Menteri Trenggono menyebutkan bahwa pasir laut bukan hal utama di PP Nomor 26 Tahun 2023. /tangkap layar/KKP/

KEPRI POST - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 dalam kunjungannya ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). PP tersebut tidak hanya berkaitan dengan ekspor pasir laut, namun juga mengatur pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

Menurut Menteri Trenggono, ekspor pasir laut hanya sebagai opsi terakhir sesuai dengan ketentuan PP Nomor 26 Tahun 2023. Oleh karena itu, ia meminta isu ekspor tak perlu digembar-gemborkan.

 

Respon ini disampaikan Menteri Trenggono terkait dengan penolakan yang muncul terhadap PP Nomor 26 Tahun 2023, padahal kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ekspor pasir laut semata.

Baca Juga: Bahas Ekspor Pasir Laut, KKP Gelar FGD di Batam Tertutup! Minim Partisipasi Masyarakat

"Ekspor pasir laut hanya menjadi pilihan terakhir setelah kebutuhan pasir dalam negeri terpenuhi," jelasnya saat diwawancarai oleh media di Kepri.

Menteri Trenggono menegaskan bahwa pemerintah memberikan prioritas pada pengelolaan sedimentasi laut untuk kebutuhan reklamasi dalam negeri. PP Nomor 26 Tahun 2023 ini penting untuk mencegah pengerukan pasir laut yang ilegal dan merusak pulau-pulau di sekitarnya.

Baca Juga: KKP Gelar FGD PP Nomor 26 Tahun 2023 di Batam Hari Ini, Bahas Sedimentasi dan Ekspor Pasir Laut

Apabila pengerukan pasir laut tidak diatur, maka semua pihak dapat melakukan penambangan untuk tujuan reklamasi yang berpotensi merugikan.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x