KEPRI POST - Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyelenggarakan diskusi untuk membedah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
LHKP Muhammadiyah Kepri menghadirkan sejumlah narasumber dalam diskusi PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tersebut. Di antaranya Kabid Kelautan Konservasi dan Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Taufiq Zulfikar, Kepala Dinas ESDM Kepri M Darwin, dan Dosen UIN Suska Riau Elviriadi.
Ketua LHKP Muhammadiyah Kepri, Ridarman Bay mengatakan bahwa kegiatan ini diadakan sebagai ungkapan keprihatinan organisasi ini atas terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Baca Juga: Muswil ke-4 Muhammadiyah Kepri Pilih Ketua Huzaifah Dadang dan Sekretaris Suyono
Ridarman menjelaskan bahwa diskusi terarah yang berlangsung di Gedung Muhammadiyah pada Sabtu, 10 Juni 2023 ini bertujuan untuk memperkenalkan pengurus LHKP Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kepri kepada publik.
"Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik merupakan salah satu Unsur Pembantu Pimpinan (UPP) di Muhammadiyah yang fokus pada urusan politik kebangsaan dan kebijakan publik," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Apresiasi Muhammadiyah dan Aisyiyah, Gerakkan Ratusan Layanan Kesehatan Tangani Covid-19
Melihat antusiasme peserta diskusi, dari target awal 30 peserta dan hadir lebih dari 40 peserta, Ridarman optimis untuk mengagendakan diskusi rutin dengan topik yang berbeda.