WNA Asal Singapura Ber-KTP Indonesia Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Batam dan Ditahan

- 24 Juni 2023, 12:09 WIB
seorang wisman di ditangkap oleh petugas Imigrasi Bali karena kedapatan ber-KTP Bali. Kejadian tersebut juga terjadi di Batam terhadap WNA Singapura berKTP Batam yang ditangkap petugas Imigrasi Batam.
seorang wisman di ditangkap oleh petugas Imigrasi Bali karena kedapatan ber-KTP Bali. Kejadian tersebut juga terjadi di Batam terhadap WNA Singapura berKTP Batam yang ditangkap petugas Imigrasi Batam. /F. INTERNET

KEPRI POST - Kasus WNA asal Singapura yang kedapatan oleh petugas Imigrasi Batam, beridentitas atau ber KTP Indonesia, diserahkan proses-nya kepada Kejaksaan Negeri Batam.

Berkas perkara WNA Singapura ber-KTP Indonesia di Batam yang kedapatan petugas Imigrasi Batam sendiri sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Hal tersebut ditegaskan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam Amanda.

Saat ini WNA asal Singapura bersatut tahanan Kejaksaan Negeri Batam yang ditahan di tahanan titipan di Rutan Batam.

Nantinya pihak Kejaksaan Negeri Batam akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Batam.

Diberitakan sebelumnya petugas Imigrasi Batam mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Singapura saat pembuatan paspor Indonesia menggunakan identitas atau KTP Indonesia.

Warga Singapura berinisial S ini mengajukan pembuatan paspor Indonesia dengan melampirkan dokumen kependudukan Indonesia berdasarkan syarat untuk pembuatan paspor.

Hal itu diketahui dari aplikasi M-Paspor syarat untuk mengajukan paspor WNI harus mengajukan dokumen seperti KTP, KK, Ijazah atau akta lahir, jika sudah menikah melampirkan buku nikah. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x