Tak Terima Baliho Ditertibkan, TKD Prabowo-Gibran Laporkan Bawaslu ke Polisi

- 2 Januari 2024, 15:56 WIB
Alat peraga kampanye atau APK capres terpasang di Welcome To Batam, Bawaslu Kepri mengaku baru mendapat laporan.
Alat peraga kampanye atau APK capres terpasang di Welcome To Batam, Bawaslu Kepri mengaku baru mendapat laporan. /tangkap layar/wtb/

KEPRI POST - Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran Provinsi Kepri tak terima baliho yang terpasang di landmark Welcome to Batam yang merupakan aset Pemko Batam, dicopot oleh Bawaslu Provinsi Kepri.

Buntut ketidakterimaan tersebut, TKD Prabowo-Gibran Provinsi Kepri melaporkan Bawaslu Kepri dan Batam ke polisi, dalam hal ini ke Mapolresta Barelang.

Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum TKD Prabowo-Gibran Provinsi Kepri yang inti laporannya adalah Bawaslu Kepri sudah berbuat arogansi terkait mencopot baliho Capres-Cawapres nomor urut 2 dari landmark Welcome to Batam, tanpa berkoordinasi dengan timnya.

Laporan tersebut, diajukan oleh TKD Prabowo-Gibran Provinsi Kepri ke Mapolresta Barelang, hari Senin, 1 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.

Laporan tersebut langsung diproses penyidik polisi di Satreskrim Polresta Barelang sekitar 4 jam lamanya.

"Penurunan baliho Prabowo-Gibran oleh Bawaslu Kepri merupakan tindakan arogansi tanpa terlebih dahulu memberitahukan ke TKD Prabowo-Gibran," terang kuasa hukum tim TKD Prabowo-Gibran Provinsi Kepri Musrin.

Pada saat melapor ke polisi, kuasa hukum TKD Prabowo-Gibran Provinsi Kepri juga membawa beberapa bukti yang dinilai merupakan tindakan arogansi yang dilakukan Bawaslu Provinsi Kepri.

"Bukti yang kami lampirkan itu mulai dari surat izin yang dikeluarkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam soal pemasangan baliho Prabowo-Gibran di landmark Welcome to Batam, hingga foto-foto pencopotan," terang Musrin.

Dalam surat balasan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah. Pemko Batam memberikan izin penggunaan landmark Welcome To Batam dengan beberapa persyaratan.

Persyaratan yang dimaksud yakni pemasangan baliho tidak merusak aset yang berada di sekitar lokasi, pengguna wajib bertanggungjawab atas segala kerusakan, serta pengguna wajib mematuhi ketentuan materi baliho sesuai dengan ketentuan PKPU, dan Undang-Undang yang berlaku.

Tak itu saja. Ada lagi persyaratan lainnya yakni pengguna juga wajib membongkar dan mengembalikan seperti sedia kala setelah selesai menggunakan, dan jangka waktu penggunaan sesuai dengan Peraturan KPU.

Tak hanya ditandatangani oleh Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam saja. Bahkan surat izin pemasangan baliho di landmark Welcome to Batam tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Batam Muhammad Rudi, berikut Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid.

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x