KEPRI POST - Partai Golkar menggugat KPU Tanjungpinang ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perselisihan hasil suara untuk DPRD Tanjungpinang dapil 4 Kecamatan Bukit Bestari.
Dalam permohonannya, Golkar menilai terdapat penambahan 100 suara PDIP di dapil Tanjungpinang 4 Bukit Bestari, dari seharusnya 5.392 suara menjadi 5.492 suara.
Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU Tanjungpinang, PDIP meraih 5.492 suara, sedangkan Golkar 5.484 suara.
Baca Juga: Golkar Siap Usung Amsakar Achmad Calon Wali Kota di Pilkada Batam 2024, Deklarasi Usai Lebaran
Menurut Golkar, penambahan perolehan suara tersebut terdapat pada caleg DPRD Tanjungpinang dapil 4 dari PDIP bernama Serli Marlina.
Penambahan suara dilakukan dengan cara mengambil suara dari caleg PSI nomor urut 1 sebanyak 10 suara, caleg PSI nomor urut 2 sebanyak 20 suara, dan caleg Perindo nomor urut 7 sebanyak 70 suara.
Perpindahan suara terjadi di TPS 13, TPS 14, dan TPS 29 Kelurahan Tanjung Unggat saat Ketua PPK Bukit Bestari membacakan hasil rekapitulasi.
Sebelumnya, Sekretaris Golkar Tanjungpinang, Novaliandri Fathir membenarkan pengajuan gugatan ke MK terkait dengan hasil perolehan suara untuk DPRD Tanjung Pinang dapil 4 Bukit Bestari.
Baca Juga: Bukan Raja Bachtiar, Golkar Kepri Dorong Firmansyah Calon Bupati di Pilkada Karimun 2024