KEPRI POST – Rencana Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad untuk maju sebagai Calon Wali Kota Batam 2024 lewat jalur perseorangan, batal.
Hingga hari terakhir pendaftaran bakal calon kepala daerah melalui jalur perseorangan, Minggu, 12 Mei 2024, tidak ada pasangan calon perseorangan yang mendaftar.
Padahal sebelumnya, Amsakar dan timnya sudah berupaya menghimpun dukungan dari masyarakat Batam untuk bisa maju sebagai calon perseorangan.
Baca Juga: Amsakar Achmad Jajaki Koalisi Parpol untuk Pilkada Batam 2024, Nama Wakil Tunggu Hasil Survei
Namun upaya tersebut gagal, karena Amsakar dan timnya tak mampu mendapatkan dukungan dari masyarakat sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan ketetapan KPU, bakal paslon wali kota dan wakil wali kota yang akan maju lewat jalur perseorangan di Pilkada Batam 2024 harus mengantongi minimal 63.872 KTP dukungan. Jumlah dukungan ini harus tersebar paling sedikit di 7 kecamatan di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Yakni bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada pemilu terakhir lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, jumlah dukungan minimal 7,5 persen.
Jumlah dukungan ini harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.