KEPRI POST - Pasangan calon tunggal di Pilkada Bintan 2024, Roby Kurniawan dan Deby Maryanti, masih harus melengkapi persyaratan administratif mereka. KPU Bintan memberikan waktu hingga 8 September 2024 bagi pasangan ini untuk memperbaiki dokumen yang belum memenuhi syarat.
Anggota KPU Bintan, Syamsul, menjelaskan bahwa penelitian berkas sudah dilakukan sejak pendaftaran, dan ditemukan beberapa dokumen yang kurang jelas atau tidak terbaca. Dokumen-dokumen tersebut termasuk ijazah, KTP, SKCK, NPWP, dan surat keterangan pelaporan pajak.
“Ada beberapa jenis dokumen syarat calon yang belum memenuhi syarat,” kata Syamsul kepada media, Sabtu 7 September 2024.
Baca Juga: KPK Surati Kepala BP Bintan untuk Laporkan Kekayaan, Jelita Jeje Tuai Sorotan Publik
KPU Bintan memberikan waktu perbaikan selama 3 hari, yakni dari 6 hingga 8 September 2024, dan setelah itu dokumen akan diteliti kembali pada 6-14 September 2024. Hasil penelitian akan diumumkan pada 13-14 September 2024.
Selain itu, KPU juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait keabsahan dokumen paslon pada 15-18 September 2024, dengan tahapan klarifikasi akan berlangsung hingga 21 September.
"Penetapan calon yang akan mengikuti Pilkada dijadwalkan pada 22 September 2024," kata Syamsul.***