KEPRI POST - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura, mengklaim bahwa mereka telah melengkapi seluruh berkas persyaratan yang sebelumnya dinyatakan kurang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri. Ansar memastikan tidak ada lagi kendala dalam hal administrasi.
"Semua persyaratan sudah selesai, terkait isu yang beredar soal berkas yang tidak lengkap di KPU Kepri," kata Ansar dalam acara bersama kader Partai Gerindra Kepri di Hotel Harmoni One, Batam, Sabtu 7 September 2024.
Kekurangan berkas pendaftaran itu sebelumnya diungkapkan anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, pada Jumat, 6 September 2024. Ia mengatakan bahwa pasangan Ansar-Nyanyang masih perlu memperbaiki beberapa dokumen, karena terdapat kekurangan dalam beberapa persyaratan.
Baca Juga: Berkas Rudi-Rafiq Dinyatakan Lengkap, Ansar-Nyanyang Banyak Kekurangan
Terdapat beberapa berkas persyaratan yang harus diperbaiki oleh pasangan Ansar-Nyanyang. Di antaranya ijazah, formulir riwayat hidup, surat pengunduran diri dari anggota DPRD Kepri, Nomor NPWP, dan beberapa administrasi lain.
Kepada pasangan calon yang diusung oleh KIM Plus tersebut, KPU Kepri memberikan tenggat waktu hingga 8 September 2024 untuk memperbaiki berkas persyaratan pendaftaran yang masih kurang. Jika tidak, maka pasangan calon tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada.
Menanggapi hal ini, Ansar menyatakan bahwa permasalahan yang ramai dibicarakan hanyalah kendala teknis kecil. Ia mengaku sudah sangat berpengalaman dalam hal administrasi pendaftaran ke KPU.
Ada yang keliru satu huruf, atau ada yang mencantumkan gelar haji dan ada yang tidak. Itu hal kecil yang sudah kami perbaiki," jelas Ansar, yang sudah berpengalaman dua periode sebagai Bupati Bintan.
"Saya rasa tak ada masalah lagi, apalagi kita ada tim LO yang menangani di KPU," katanya.