KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mengumumkan bahwa semua berkas perbaikan bakal pasangan calon pada Pilkada 2024 telah dinyatakan lengkap. Hal ini membuka jalan bagi tiga pasangan calon untuk maju ke tahap selanjutnya dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
Ketua KPU Kabupaten Karimun, Mardanus, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan memastikan semua perbaikan yang diperlukan sudah diunggah oleh para pasangan calon.
"Tadi malam kami cek di Silon, dan semua hal yang perlu diperbaiki oleh pasangan calon sudah dilakukan dan diunggah kembali," ujarnya kepada media pada Senin, 9 September 2024.
Baca Juga: Ini Hasil Pemeriksaan Kesehatan 3 Calon Kepala Daerah di Pilkada Karimun 2024
Tahapan Verifikasi Berkas Dimulai
Dengan kelengkapan berkas tersebut, KPU Karimun akan melanjutkan ke tahapan verifikasi untuk memastikan keabsahan dokumen-dokumen yang telah diserahkan.
"Kami akan melakukan verifikasi berkas persyaratan pasangan calon dan juga instansi yang menerbitkan dokumen tersebut. Tujuannya agar tidak ada yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," jelas Mardanus.
Verifikasi administrasi ini akan berlangsung mulai hari ini hingga 15 September 2024. Selain itu, KPU juga akan membuka tahapan tanggapan dari masyarakat serta melakukan verifikasi faktual ke instansi terkait setelah proses perbaikan.
Potensi Diskualifikasi Jika Ada Ketidaksesuaian
Mardanus menegaskan, jika ditemukan kesalahan signifikan atau berkas yang tidak sesuai, bakal pasangan calon berpotensi tidak ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024.
"Kami berprinsip bahwa pasangan calon yang akan bertarung di pilkada harus berkualitas, baik dari sisi persyaratan maupun sumber daya manusianya," tegasnya.