KEPRI POST - Sedikitnya ada enam kepala daerah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang akan mengambil cuti karena maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mereka adalah Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Bupati Bintan Roby Kurniawan, Bupati Karimun Aunur Rafiq, Bupati Lingga Muhammad Nizar, dan Bupati Natuna Wan Siswandi.
Sesuai aturan, kepala daerah yang maju Pilkada harus mengambil cuti selama mengikuti tahapan pemilihan, sehingga jabatan kepala daerah tersebut akan diisi oleh penjabat sementara (Pjs) dari kalangan pejabat eselon II di Pemerintah Provinsi Kepri.
Namun, bagi daerah yang wakil kepala daerahnya tidak ikut maju dalam Pilkada, mereka akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt). Di Kepri, daerah yang akan diisi Plt adalah Provinsi Kepri, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Karimun.
Baca Juga: Putusan MK Buka Peluang Parpol Non Parlemen Usung Calon Kepala Daerah
Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina, Wakil Bupati Bintan Ahdi Muqsith, dan Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim akan ditunjuk sebagai Plt di wilayah masing-masing.
Dengan demikian, ada tiga daerah lainnya, yaitu Kota Batam, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Natuna, yang memerlukan Pjs kepala daerah.
Tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, Gubernur harus mengusulkan tiga nama pejabat eselon II kepada Menteri Dalam Negeri untuk dipilih menjadi Pjs kepala daerah.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah yang maju dalam Pilkada harus cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye dan dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya.
Penunjukan Pjs ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan pemerintahan di daerah, sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan baik tanpa mengganggu pelayanan publik dan proses pemerintahan.***