KEPRI POST - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengumumkan bahwa Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Provinsi Kepri untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 masuk dalam kategori rawan sedang dengan skor 55,32.
Maryamah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kepri, menyampaikan informasi tersebut dalam sebuah konferensi pers di Batam pada Rabu, 18 September 2024.
Maryamah menjelaskan bahwa penilaian IKP didasarkan pada empat dimensi utama: sosial politik, pencalonan, kampanye, dan penghitungan suara. Hasil penilaian menunjukkan bahwa Kepri menempati urutan ke-9 dalam hal kerawanan tertinggi secara nasional.
"Skor keseluruhan Kepri berada pada angka 55,32, yang termasuk dalam kategori rawan sedang," kata Maryamah.
Di Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang tercatat sebagai salah satu daerah dengan tingkat kerawanan tertinggi, dengan skor mencapai 24,67.
"Tanjungpinang termasuk dalam 84 kabupaten/kota yang dinyatakan rawan tinggi secara keseluruhan, bukan hanya pada tahapan tertentu," tambahnya.
Maryamah mengungkapkan bahwa semua dimensi yang dinilai menunjukkan skor signifikan di Tanjungpinang. Data yang digunakan dalam penilaian diisi oleh Bawaslu kabupaten/kota berdasarkan kejadian nyata, kemudian diverifikasi dan diolah oleh Bawaslu RI.
"Bawaslu diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan pencegahan untuk mengurangi potensi kerawanan selama proses Pilkada 2024," ujar Maryamah.
Sebelumnya, Bawaslu RI telah melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, aparat kepolisian, TNI, dan aparat keamanan lainnya, terkait hasil pemetaan kerawanan Pilkada serentak.