KEPRI POST - Raja Rafiza, politisi dari Partai Golkar, ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Karimun untuk periode 2024-2029. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis, 19 September 2024. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Raja Rafiza sebagai Ketua Sementara dan Wakil Ketua Darmendra.
Sekretaris DPRD Karimun, Edie Muar, menjelaskan bahwa penetapan Raja Rafiza sebagai Ketua DPRD didasarkan pada surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Surat tersebut, dengan nomor B.225/DPP/GOLKAR/IX/2024 yang diterbitkan pada 11 September 2024, merekomendasikan dan mengesahkan Raja Rafiza sebagai Ketua DPRD Karimun dari Fraksi Golkar.
Dengan penetapan ini, susunan pimpinan DPRD Karimun periode 2024-2029 kini lengkap. Pimpinan tersebut terdiri dari Ketua DPRD Raja Rafiza (Golkar), Wakil Ketua I Satria (Gerindra), dan Wakil Ketua II Drs Ady Hermawan (Hanura).
Baca Juga: Berkas Lengkap, 3 Pasangan Calon Siap Bertarung di Pilkada Karimun 2024
Edie Muar menambahkan, susunan pimpinan definitif DPRD Karimun ini akan segera dilaporkan kepada Gubernur Kepulauan Riau melalui Bupati Karimun. "Pelantikan diharapkan dapat dilaksanakan pada bulan Oktober 2024," ujarnya.
Perolehan Suara dan Kursi DPRD Karimun
Pada Pemilihan Umum 2024, sembilan partai politik berhasil memperoleh kursi di DPRD Karimun, dengan Partai Golkar meraih kursi terbanyak. Dari total 30 kursi yang ada, Golkar menguasai 6 kursi. Partai dengan perolehan kursi terendah adalah PAN dan Demokrat, yang masing-masing mendapatkan 2 kursi.
Berikut ini adalah rincian perolehan suara dan kursi partai politik di DPRD Karimun hasil Pemilu 2024:
- Golkar: 6 kursi (26.417 suara)
- Gerindra: 4 kursi (15.117 suara)
- Hanura: 4 kursi (13.580 suara)
- Nasdem: 3 kursi (17.833 suara)
- PDIP: 3 kursi (15.311 suara)
- PKB: 3 kursi (11.401 suara)
- PKS: 3 kursi (11.031 suara)
- PAN: 2 kursi (10.877 suara)
- Demokrat: 2 kursi (8.277 suara)
Beberapa partai lain, seperti Gelora, PPP, PKN, Buruh, PSI, Garuda, Perindo, dan PBB tidak memperoleh kursi dalam Pemilu 2024. Partai Ummat bahkan tidak mencatatkan suara dalam pemilihan ini.
Penetapan pimpinan DPRD dan hasil perolehan kursi ini menjadi landasan penting dalam mengatur jalannya perwakilan rakyat di Kabupaten Karimun selama lima tahun ke depan.***