KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) telah menyelesaikan tahap penting dalam persiapan Pilkada 2024 dengan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berdasarkan keputusan KPU, sebanyak 57.632 warga Natuna resmi tercatat sebagai pemilih yang berhak memberikan suara pada Pilkada 2024.
Rincian jumlah pemilih terdiri dari 29.049 laki-laki dan 28.583 perempuan. Penetapan DPT ini diumumkan dalam Rapat Pleno yang berlangsung pada Rabu, 18 September 2024, di Gajah Mina Ballroom, Adiwana Jelita Sejuba, Sepempang.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Natuna Nomor 469 Tahun 2024 yang ditandatangani di Ranai pada hari yang sama.
Baca Juga: KPU Terima Perbaikan Berkas Paslon Pilkada Natuna 2024, Bagaimana Jika Masih Ada yang Kurang?
Ketua KPU Kabupaten Natuna, Kusnaidi, menegaskan bahwa penetapan DPT menjadi landasan awal yang penting untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan sukses. Dengan adanya data pemilih yang terverifikasi, KPU Natuna siap menggelar pemilihan yang demokratis dan lancar.
“DPT ini adalah cerminan dari hak pilih masyarakat Natuna pada Pilkada 2024," ujarnya.
Jumlah Pemilih di Setiap Wilayah
Menurut Kusnaidi, jumlah pemilih tersebar di 77 kelurahan dan desa di seluruh Kabupaten Natuna. Untuk memastikan akses yang mudah bagi para pemilih, KPU Natuna telah menyiapkan 142 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di berbagai lokasi strategis.
Bunguran Timur tercatat memiliki jumlah pemilih terbanyak, dengan total 18.707 pemilih. Sementara itu, Pulau Seluan menjadi daerah dengan jumlah pemilih paling sedikit, yaitu hanya 592 pemilih.
Persiapan Tahap Selanjutnya
Setelah penetapan DPT, KPU Natuna akan melanjutkan tahapan berikutnya dalam persiapan Pilkada 2024. KPU akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan asas pemilihan yang jujur dan adil.