KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau, telah menetapkan sebanyak 899.666 orang sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Para pemilih ini akan menggunakan hak suaranya di 1.821 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di wilayah Batam, terdiri dari 1.818 TPS reguler dan 3 TPS khusus. Hal ini tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno nomor 263/PL.02.1-BA/2171/2024.
Proses rekapitulasi dan penetapan DPT diawali dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang membacakan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dari masing-masing kecamatan.
Jumlah pemilih dalam DPT Pilkada 2024 di Batam meliputi 448.965 pemilih laki-laki dan 450.701 pemilih perempuan. Berikut rincian jumlah DPT per kecamatan:
- Sagulung: 153.415 pemilih
- Batam Kota: 143.254 pemilih
- Sekupang: 124.618 pemilih
- Batuaji: 98.823 pemilih
- Bengkong: 92.469 pemilih
- Sei Beduk: 68.158 pemilih
- Nongsa: 68.128 pemilih
- Lubuk Baja: 67.775 pemilih
- Batu Ampar: 45.116 pemilih
- Belakangpadang: 15.297 pemilih
- Galang: 14.087 pemilih
- Bulang: 8.526 pemilih
Baca Juga: Ini 7 Isu Krusial Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024
3 TPS Khusus di Rutan dan Lapas
Selain 1.818 TPS reguler, Batam juga memiliki 3 TPS khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Ketiga TPS itu berada di Lapas Kelas IIA Batam, Rutan Kelas IIA Batam dan Lapas Perempuan dan Anak.
Adapun jumlah pemilih pada Pilkada 2024 dibatasi maksimal 600 orang per TPS. Jumlah pemilih per TPS ini naik dua kali lipat dibanding Pemilu 2024 yang dibatasi maksimal 300 pemilih per TPS.***