KEPRI POST - Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan tegas menolak legalisasi ganja. Alasannya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika melarang penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Direktur Hukum/Plt. Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Susanto mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Dalam hukum positifnya, UU Nomor 35 Tahun 2009 menyatakan bahwa narkotika golongan 1 tidak diperbolehkan untuk kepentingan obat. Dan ganja termasuk ke dalam golongan 1, maka dalam proses penegakan hukum dan hukum positif tidak mungkin dilegalkan
"Kita adalah negara hukum, artinya kita menegakkan hukum-hukum positif," ujarnya, dikutip dari berita Antara, Selasa 5 Juli 2022.
Baca Juga: Gunakan Dana Donasi Umat untuk Operasional, Ini Penjelasan Buya Yahya
Menurut Susanto, sebagaimana disampaikan pengamat hukum Asmin Fransiska dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, kalau mau bukan legalisasi ganja, tapi regulasi.
Dalam FGD bertema RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009, Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Asmin Fransiska meminta semua pihak berhati-hati dengan kata legalisasi. Mengingat dalam kebijakan narkotika, secara umum terdapat tahapan-tahapan.
Tahapan pertama adalah kriminalisasi yang sekarang sedang terjadi di Indonesia. Kedua adalah dekriminalisasi, di mana mengeluarkan aspek-aspek penghukuman bagi pengguna narkotika untuk kepentingan sendiri ataupun orang lain dalam kapasitas tertentu.
Tahapan berikutnya adalah regulasi. Banyak negara melakukan kontrol terhadap penggunaan secara berlebihan (overused), ataupun semacam euforia pada saat legalisasi narkotika, melalui regulasi.