Kemenkeu Beri Rumah Mewah ke Mantan Presiden dan Wapres, Harta Kekayaan Jokowi Capai Rp 50 Miliar

- 4 Agustus 2022, 16:40 WIB
Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto, dua sosok yang membuat Indonesia berjaya
Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto, dua sosok yang membuat Indonesia berjaya /Foto: Antara /

KEPRI POST - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menyediakan rumah mewah kepada Mantan Presiden dan Wakil Presiden, Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

PMK tersebut tertuang dalam Nomor 120/PMK.06.2022, tentang Penyediaan Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dilansir dari pikiranrakyat.com, Mantan Presiden dan Wapres mendapat tanah seluas 1.500 meter persegi untuk yang berlokasi di DKI Jakarta dan luar DKI Jakarta.

Baca Juga: Sejarah 'Londo Ireng', Peristiwa Kelam Bangsa Indonesia Sebelum Kemerdekaan ke-77 RI

Dalam Bab II pasal 2 disebutkan untuk rumah harus berada di wilayah Indonesia. Kemudian lokasinya mudah dijangkau, dengan jaringan jalan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.

Terkait rumah baru tersebut, Kepripost.com akan menjabarkan harta kekayaan Mantan Presiden dan Presiden RI Jokowi.

Berikut Harta Kekayaan Mantan Presiden RI berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), maupun sumber lainnya :

1. Soekarno

Pada sebuah koran Austria Kronen Zeitung edisi 17 dan 19 Desember 2012, harta kekayaan sebesar US$ 180 miliar yang tersimpan di sebuah bunker di Union Bank of Switzerland (UBS).

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x