Catat, 4 Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru 2022 di Jambi

- 20 Agustus 2022, 07:55 WIB
Masyarakan di Provinsi Jambi kini sudah bisa menukarkan uang baru 2022, catat empat lokasi dan jadwalnya.
Masyarakan di Provinsi Jambi kini sudah bisa menukarkan uang baru 2022, catat empat lokasi dan jadwalnya. /Kornelis Kaha/Antara Foto

KEPRI POST - Masyarakat di Provinsi Jambi kini sudah bisa melakukan penukaran uang baru 2022 melalui perbankan atau kas keliling sesuai lokasi dan waktu yang telah dijadwalkan oleh Bank Indonesia.

Selain di lokasi dan waktu yang telah dijadwalkan, penukaran uang baru 2022 di Jambi juga bisa melalui layanan online di aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).

Untuk melayani penukaran uang baru 2022 tersebut, Bank Indonesia sudah menetapkan jadwal dan waktu di beberapa lokasi di Kota Jambi.

Terdapat tujuh pecahan uang baru 2022 yang mulai beredar di masyarakat sejak 18 Agustus 2022. Ketujuh uang baru 2022 tersebut terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, Rp2.000, dan Rp1.000.

Baca Juga: 3 Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru 2022 di Kepri

Ketujuh pecahan uang baru 2022 ini masih mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia. Seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang sebagaimana terdapat pada uang tahun emisi 2016.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan delapan pahlawan nasional sebagai gambar utama pada uang baru 2022 dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 yang diteken pada 6 Juli 2022.

Rinciannya adalah gambar Presiden dan Wapres Indonesia pertama Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs Mohammad Hatta pada pecahan uang Rp100 ribu. Kemudian Ir. H. Djuanda Kartawidjaja pada pecahan uang Rp50 ribu dan Dr. G.S.S.J Ratulangi pada pecahan uang Rp20 ribu.

Selanjutnya Frans Kaisiepo pada pecahan uang Rp10 ribu, D.r. K.H. Idham Chalid pada pecahan uang Rp5.000, Mohammad Hoesni Thamrin pada pecahan uang Rp2.000, dan Tjut Meutia pada pecahan uang Rp1.000.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x