Panglima TNI Kembali Membuat Gebrakan, Batas Tinggi Badan dan Umur Diturunkan

- 28 September 2022, 09:54 WIB
PANGLIMA TNI Jenderal Andika Perkasa saat memimpin rapat di Mabes TNI.
PANGLIMA TNI Jenderal Andika Perkasa saat memimpin rapat di Mabes TNI. /VOI.ID/F. VOI.ID

KEPRI POST - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa kembali membuat gebrakan positif terkait penerimaan personel di institusi militer tanah air.

Kali ini, yang diubah adalah beberapa syarat penerimaan taruna dan taruni di Akademi TNI. Baik Akademi Militer (Akmil), Akademi Angkatan Laut (AAL), maupun Akademi Angkatan Udara (AAU).

Perubahan itu dilakukan oleh Andika sebagai langkah penyesuaian yang dilakukan oleh TNI.

Andika menyampaikan itu saat memimpin sidang pemilihan terpusat - integratif penerimaan taruna dan taruni Akademi TNI tahun anggaran 2022 di Akmil, Magelang, Jawa Tengah.

Peraturan yang dirubah itu adalah Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Panglima TNI Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penerimaan Prajurit Sukarela TNI.

Andika mencontohkan perubahan syarat yang telah dia lakukan untuk penerimaan taruna dan taruni tahun ini. ”Sebagai contoh tinggi badan. Peraturan panglima yang terakhir yang menjadi dasar kita semua saat ini, adalah 163 centimeter untuk pria. Untuk wanita 157 centimeter. Itu sudah saya turunkan,” imbuhnya.

Setelah diubah oleh Andika, syarat tinggi untuk taruna turun sedikit menjadi 160 cm dan 155 cm untuk taruni.

Mantan panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu menyatakan bahwa perubahan atau revisi peraturan panglima TNI itu sengaja dia buat.

”Sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting,” ungkap dia.

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x