KEPRI POST - Kemenkumham secara resmi memperpanjang masa berlaku paspor 10 tahun dari yang sebelumnya hanya 5 tahun
Kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Dasar hukum masa berlaku paspor 10 tahun ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.
"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022 tersebut, Sabtu (1/10/2022).
Baca Juga: Avatar 2: Rasa Takjub dengan Pemandangan, Suara, dan Rasa Terhubung
Lantas sejak kapan masa berlaku paspor 10 tahun?
Sesuai dengan Permenkumham yang ditandatangani Menteri Yasonna H Laoly, kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun ini resmi berlaku tanggal 29 September 2022.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," bunyi Permenkumham tersebut.
Namun masa berlaku paspor 10 tahun ini hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.