Tersangka-kan Anies, Penanganan Perkara KPK Tak By Order

- 3 Oktober 2022, 14:59 WIB
ANIES Baswedan memberikan keterangan kepada awak media usai dirinya mendatangi undangan KPK untuk dimintai keterangan seputar penyelenggaraan Formula E di Jakarta yang diduga sarat unsur korupsi.
ANIES Baswedan memberikan keterangan kepada awak media usai dirinya mendatangi undangan KPK untuk dimintai keterangan seputar penyelenggaraan Formula E di Jakarta yang diduga sarat unsur korupsi. /F. INTERNET

KEPRI POST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah sekaligus menyayangkan isu bahwa Ketua KPK Firli Bahuri ingin menjadikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersangka dalam kasus Formula E.

Padahal menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, gelar perkara kasus Formula E, digelar terbuka dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya.

Ali memastikan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik itu masih dalam tahap penyelidikan.
.
Pihaknya masih berusaha mengumpulkan keterangan untuk melengkapi berkas penyelidikan. Dalam prosesnya, setiap penanganan perkara adalah dengan melakukan ekspose atau gelar perkara.

Dalam gelar perkara tersebut, dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim, untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut.

Ali menegaskan, semua peserta ekspose punya kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya. Sehingga sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak akan bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu atau by order. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x